Ketapang, Banyuwangi – Badan Pemusyawaratan Desa bersama satgas kemiskinan dan pekerja sosial masyarakat Desa Ketapang menggelar pertemuan bersama RT/RW di Dusun Pancoran Desa Ketapang pada Sabtu, ( 17/6/2023 ).
Dalam pertemuan ini, membahas terkait ke-tidak layakan penyempurnaan data penerima bantuan sosial pada masing-masing RT/RW Dusun Pancoran.
Ketua BPD Desa Ketapang, Yayan Hasianto S.IP menuturkan, penyempurnaan data warga miskin perlu dilakukan agar bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran.
Menurutnya, adapun kriteria ke-tidak layakan penerima bansos sendiri yaitu sudah meninggal, pindah penduduk, sebagai tenaga kerja luar negeri, sudah layak dari segi pekerjaan dan aset.
Misalnya seperti Bapak Sahri, selaku Ketua RT 04 RW 04 mengajukan ke-tidak layakan terhadap warganya yang sudah memiliki pekerjaan dan diganti dengan lansia yang memang sangat membutuhkan
Masih menurut Yayan, adanya rapat musyawarah dusun data penerimaan bantuan sosial diharapkan sesuai dengan keadaan sosial masyarakat yang bersangkutan, sehingga kegiatan ini dapat menyempurnakan data yang sudah mampu dalam keadaan sosial ekonomi dapat digantikan.
Oleh karenanya, apabila ada warga yang layak menerima bantuan akan tetapi belum menerima, peran ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga sangat penting dengan mencermati dan memaksimalkan demi kecocokan dan kesempurnaan data dan masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara Sekretaris Desa Ketapang, Rika menambahkan pengajuan data penerima ini perlu persyaratan seperti foto rumah dan fotokopi KK dan bukan di acc oleh Pemerintah Desa melainkan Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi melalui DTKS. (Khaisar/JMDN)