Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Jatim Berikan Sosialisasi Di Balai Desa Ketapang

  • Whatsapp

Banyuwangi, Desa Ketapang – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan kurang lebih 3 bulan lagi, maka pihak dari Bawaslu Jawa Timur (Jawa Timur) telah menggelar sosialisasi dengan tema “Implementasi Modul Pengawasan Pemilu Partisipatif” pada Kamis siang tanggal 30 November 2024 di Balai Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi tersebut adalah untuk mengedukasi para audiens yang hadir dalam sosialisasi agar nantinya dapat mengikuti pemilu dengan bijak, dan bisa ikut serta dalam mengawasi pemilu tahun depan agar bisa berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan.

Foto : Khaisar Aqli Husnuzh ( Media Desa Ketapang )

Dalam sosialisasi tersebut, pihak Bawaslu Jatim juga telah menghimbau agar selalu waspada dan hati-hati karena dalam setiap pelaksanaan pemilu, khususnya pemilu tahun depan sangat rawan akan dilakukannya kegiatan politik uang dan politisasi SARA.

“Jadi pemilih itu harus cerdas. Bukan terima uangnya tapi terima gagasannya, programnya.” Pungkas perwakilan Bawaslu Jatim.

Politik uang dalam pemilu sendiri pada hakikatnya bisa diartikan sebagai pemberian uang oleh suatu Paslon yang ikut mencalonkan diri untuk dipilih dengan aktif maupun pasif telah memberikan uang kepada masyarakat agar dipilih saat pemilu berlangsung. Sedangkan politisasi SARA, dapat diartikan dengan kegiatan mempengaruhi masyarakat saat kampanye untuk memilih suatu paslon karena asal-usul suku, agama, dan ras.

Bawaslu Jatim

Khaisar selaku perwakilan pemuda ketapang yang menjadi narasumber juga mengatakan bahwa setiap kontestan pemilu yang menjanjikan/memberi uang/ materi lainnya disertai dengan harapan pemilih memberikan suaranya dapat dikenakan pasal 515 dalam UU pemilu dengan pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal 36 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.” Ucap Khaisar

Selain itu pihak Bawaslu Banyuwangi yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut juga menambahkan bahwa kenetralan ASN, TNI, dan Polri sangat penting agar pemilu 2024 yang adil bisa terlaksana. Hal itu bisa dibuktikan salah satunya dengan tidak ikutnya anggota ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye para kontestan pemilu 2024.

Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi oleh Bawaslu Jatim, nantinya masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut bisa menyebarkan informasi yang telah dia dapat dan pemilu 2024 bisa berjalan sukses tanpa kendala kecurangan. ( Khaisar/Lauryan )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *