DPR Setujui Anggaran Kemendes PDTT Rp 2,99 Triliun

  • Whatsapp

JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendapat pagu Rp2,99 triliun pada Tahun Anggara 2023. Angka tersebut berdasarkan hasil rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (08/09/2022).

Anggaran tersebut disetujui oleh semua Fraksi di Komisi V DPR RI setelah sebelumnya dalam rapat evaluasi anggaran 2022 menyatakan serapan anggaran Kemendes PDTT meningkat dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2021.

“Komisi V DPR RI dapat menyetujui pagu anggaran Kementeriandes PDTT sesuai dengan nota keuangan RAPBN 2023,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Andi Iwan Darmawan Aras saat membacakan hasil rapat.

Lebih lanjut, Komisi V DPR RI juga sepakat melakukan sinkronisasi anggaran menurut fungsi dan program. Menurut Andi Iwan selaku pimpinan sidang, dengan sinkronisasi dan perencanaan kegiatan yang baik, tepat sasaran, akan mendorong pelaksanaan perencanaan yang lebih optimal sehingga menciptakan pembangunan yang berkelanjutan

“Komisi V DPR RI sepakat untuk melakukan sinkronisasi anggaran menurut fungsi dan program dalam APBN 2023 sesuai dengan saran, masukan serta usulan Komisi V DPR RI,” lanjut Andi Iwan

Sementara itu, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Halim menegaskan akan mempergunakan anggaran yang disetujui DPR semaksimal mungkin untuk pembangunan desa.

“Anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan desa dalam rangka mendukung sarana dan prasarana desa wisata serta program pendukung kegiatan ekonomi desa dan pedesaan,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Untuk diketahui, rincian atas pagu anggaran Rp2,99 triliun itu yakni untuk Sekretariat Jenderal senilai Rp221 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp49 miliar. Sedangkan sisanya dialokasikan ke semua direktorat di Kemendes PDTT.

Selain Kemendes PDTT, dalam rapat kerja tersebut Komisi V DPR RI juga menyetujui besaran anggaran Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, BMKG dan Basarnas.

Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT
Teks: Badriy/Humas Kemendes PDTT
Editor : Riza Pahlevi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *